Begini Cara Belanja Barang Impor agar Tidak Kena Pajak Bea Masuk

Membawa masuk barang dari luar negeri memang sudah menjadi tradisi sepulang dari perjalanan di negeri orang. Mulai dari baju, sepatu, parfum, aksesoris, hingga barang elektronik menjadi oleh-oleh favorit untuk dibawa ke tanah air. Selain memang sebagai oleh-oleh, banyak juga orang yang memang sengaja pergi ke luar negeri hanya untuk berbelanja karena dianggap harganya lebih murah.

Akan tetapi, tahukah kamu kalau membawa barang dari luar negeri ada batasnya alias tidak bisa membeli barang sebanyak-banyaknya untuk dibawa pulang. Ada limit tertentu yang dibatasi oleh pemerintah dan diatur dalam Undang-undang. Beruntung, limit untuk harga barang yang bisa dibawa pulang tanpa kena pajak naik dari batas sebelumnya.

Perubahan Batas Pembebasan Bea Masuk

Sesuai dengan peraturan terbaru, pembebasan bea masuk untuk barang impor dengan nilai pabean hingga FOB USD 500 hanya berlaku untuk barang bawaan pribadi penumpang. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, untuk barang yang tidak termasuk sebagai barang pribadi penumpang, seperti barang untuk tujuan komersial atau bukan penggunaan pribadi, bea masuk dan PDRI akan dikenakan atas keseluruhan nilai barang tanpa adanya pembebasan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur barang impor secara lebih adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Tips Menghindari Bea Masuk saat Berbelanja Barang Impor

loader

Walaupun limit harga barang yang dapat dibawa pulang tidak kena pajak naik, tapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tetap hemat dan tidak kena sanksi. Apa saja? Ini ulasannya.

1. Perhatikan Besaran Batas Bea Masuk

Limit yang ditentukan oleh pemerintah agar barang bawaan tidak kena bea adalah 500 Dolar atau sama dengan Rp6.7 juta (kurs 1 dolar = Rp13.400). Jumlah ini tentu saja dianggap kecil bagi orang yang hobi belanja. Namun cukuplah jika untuk sekadar beli oleh-oleh. Dan juga, kamu juga akan dikenakan bea masuk barang impor sebesar 10%  Terlebih jika barang belanjaan merupakan bawang mewah, pajaknya akan beda lagi.

Selain itu, dikutip dari situs resmi Bea Cukai, www.beacukai.go.id, membawa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etil dan alkohol diperbolehkan. Jika melebihi batas itu, akan dimusnahkan oleh petugas.

2. Buat List Belanjaan

Apabila memang berniat ke luar negeri untuk berbelanja, sebaiknya buat list belanjaan. Tujuannya agar tidak kalap saat melihat barang-barang menarik yang diinginkan nantinya. Ini juga berlaku bagi yang tidak berniat berbelanja ke luar negeri, tapi ingin membawa buah tangan untuk kerabat di tanah air.

Setelah membuat daftar belanja, hitung berapa jumlah total barang yang akan diboyong pulang. Jangan sampai melewati batas nilai barang tak kena pajak. Jika ini terjadi, dompet akan semakin menipis karena selain harus membayar dendanya, membeli banyak barang tentunya memerlukan uang yang banyak pula.

3. Jangan Beli Barang yang di Indonesia Juga Ada

Saking asiknya belanja, kamu tidak tahu ternyata barang tersebut juga dijual di Indonesia dengan selisih harga yang tidak jauh beda. Akibatnya, barang tersebut hanya menambah-nambah limit belanjaan bebas pajak yang diberikan pemerintah. Lagipula buat apa jauh-jauh beli barang jika di negeri sendiri juga ada.

Oleh sebab itu, telitilah sebelum membeli. Akan tetapi, bila harga yang ditawarkan di luar negeri cukup miring dari harga yang dijual di Indonesia, tidak mengapa untuk membelinya. Namun tetap ingat batas belanjanya ya.

4. Hitung Juga Harga Barang Nonfisik

Selain harga barang yang berwujud, barang tak berwujud yang dibeli di luar negeri kemudian dibawa pulang juga dihitung dan dikenakan bea masuk. Contoh barang yang tak berwujud ini, seperti software, e-book, musik, dan lain sebagainya. Jadi, jangan sampai kelupaan menghitung harga barang tak berwujud yang dibeli.

5. Hindari Membawa Barang Risiko Tinggi

Perlu diingat, jangan pernah membawa barang berisiko tinggi dari dan ke luar negeri. Ini bukan soal akan melewati batas bea masuk dan dikenakan pajak. Akan tetapi kamu akan dikenakan denda jika melakukan hal ini. Tentu saja, akan ada biaya yang dikeluarkan lagi, tentu saja hal ini jauh dari kata hemat.

Barang-barang yang termasuk dalam daftar barang berisiko tinggi adalah hewan, narkoba, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, barang yang berbau pornografi, dan uang melebihi Rp100 juta (jumlah yang sama dalam mata uang asing juga berlaku).

Selain itu, membawa barang yang berkaitan dengan sinematographi juga dianggap berisiko tinggi karena rawan menyebabkan pembajakan. Untuk beberapa barang jika ingin dibawa pulang, kamu harus memiliki izin dulu dari Bea Cukai.

6. Pahami Sanksi Bea Cukai

Saat seseorang melanggar aturan Bea Cukai, selain membayar bea masuk, ada juga sanksi lain yang harus dibayarkan. Sanksi minimal yang dikenakan adalah 100% dari bea masuk dan maksimalnya 500% dari bea masuk yang harus dibayarkan. Kalau dihitung-hitung, jumlahnya sangat fantastis, bukan?

7. Pahami Aturan Barang Bawaan Penumpang

Sebelum berbelanja barang impor, penting untuk memahami aturan mengenai barang bawaan pribadi, termasuk batas nilai pembebasan bea masuk. Informasi ini akan membantumu merencanakan pembelian dengan lebih cermat agar nilai barang tidak melebihi batas yang ditetapkan, yaitu USD 500 untuk barang bawaan pribadi penumpang. Dengan mematuhi aturan ini, kamu dapat menghindari risiko dikenakan bea masuk tambahan dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

8. Isi Customs Declaration dengan Benar

Saat tiba di Indonesia, pastikan untuk mengisi formulir deklarasi bea cukai (customs declaration) dengan jujur dan lengkap. Ketidakjujuran atau informasi yang tidak akurat dalam formulir ini dapat menyebabkan kamu dikenai sanksi atau denda oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, keterbukaan dalam pengisian sangatlah penting.

9. Persiapkan Dokumen Pendukung

Persiapkan dokumen pendukung seperti bukti pembelian, faktur, atau dokumen terkait lainnya untuk mempermudah proses pemeriksaan di bea cukai. Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai bukti keabsahan nilai barang yang dibawa dan dapat membantu memperlancar proses pemeriksaan serta menghindari potensi masalah administratif di bandara.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Belanja Seperlunya

Setelah paham akan peraturan dan denda yang dikenakan terkait Bea dan Cukai, belanjalah seperlunya di luar negeri. Tahanlah hasrat untuk membeli apapun yang diinginkan, terlebih beli barang di luar negeri hanya untuk pamer sesampainya di sini. Lebih baik belanja sesuai kebutuhan, selain terhindar dari denda, kamu juga jadi hemat.