Buyback – Pengertian Buyback Emas dan Buyback Saham
Buyback artinya aksi pembelian kembali. Pengertian lain, buyback adalah transaksi menjual kembali. Buyback yang dikenal masyarakat, yaitu buyback emas dan buyback saham.
Antara buyback emas dan buyback saham jelas berbeda. Untuk memahami istilah buyback, serta melihat perbedaan buyback emas dan buyback saham, berikut penjelasannya.
Baca Juga: Stock Split: Pengertian, Tujuan, Contoh, dan Untung Ruginya
Apa Itu Buyback Emas?
Buyback emas
Dalam investasi emas, buyback emas adalah harga beli kembali yang ditetapkan oleh toko atau produsen emas (seperti Antam, UBS, atau Pegadaian) ketika investor ingin menjual emas mereka.
Sederhananya: Saat kamu membeli emas, kamu menggunakan harga jual (harga beli investor). Saat kamu ingin mencairkan emas tersebut menjadi uang, kamu menggunakan harga buyback.
Faktor yang Memengaruhi Harga Buyback Emas:
-
Harga Emas Dunia: Mengikuti pergerakan harga komoditas emas global secara real-time.
-
Nilai Tukar Rupiah: Emas dunia dihargai dalam dolar AS, sehingga pelemahan/penguatan Rupiah sangat memengaruhi harga buyback lokal.
-
Selisih Harga (Spread): Selalu ada selisih antara harga beli dan harga buyback di hari yang sama (biasanya harga buyback lebih murah sekitar 10-15%). Spread ini adalah margin keuntungan bagi pihak penjual emas.
-
Kondisi Fisik & Sertifikat: Emas yang cacat, tergores, atau sertifikatnya hilang/rusak bisa mengalami potongan harga saat di- buyback.
Contoh Harga Buyback Emas
Tempat jual beli emas terpercaya dan populer adalah Antam dan Pegadaian. Mereka menetapkan harga buyback emas bagi kamu yang ingin menjual emas.
Contoh harga buyback emas Antam hari ini (3/2) misalnya. Harga buyback Antam dibanderol sebesar Rp 834.000 per gram. Sementara harga emas Antam hari ini sebesar Rp 933.000 per gram.
Artinya, ada selisih harga Rp 99.000 per gram. Harga buyback emas Antam hari ini juga tidak selalu sama dengan kemarin.
Harga buyback emas Antam hari ini sebesar Rp 834.000 per gram. Sedangkan harga buyback emas Antam kemarin sebesar Rp 833.000 per gram. Jadi, harga buyback Antam hari ini naik Rp 1.000.
Untuk mendapatkan informasi harga buyback emas Antam hari ini, kamu bisa mengakses situs resmi Logam Mulia Antam pada menu Simulasi Buyback Antam.
Sedangkan untuk melihat harga jual emas dan harga buyback emas Pegadaian hari ini dapat diketahui di website Pegadaian atau langsung bertanya ke outlet Pegadaian terdekat.
Simulasi Buyback Antam
Simulasi buyback Antam (Website Logam Mulia Antam)
Website Logam Mulia Antam menyediakan kalkulator simulasi buyback Antam. Kamu dapat menghitung nilai yang diperoleh dari emas batangan atau logam mulia Antam yang akan dijual.
Jadi, tidak perlu repot-repot menghitung manual. Kalkulator simulasi buyback logam mulia Antam ini juga memasukkan besaran pajak dan biaya materai untuk transaksi buyback emas yang semestinya dikenakan.
Untuk diketahui, sesuai PMK No. 34/2017, buyback emas batangan atau logam mulia dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dipungut Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari total nilai penjualan emas.
Pajak tersebut berlaku untuk yang punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika kamu tidak punya NPWP dan menjual emas dengan nilai tersebut, pajak penghasilan yang dikenakan lebih besar, yakni 3%.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Selain pajak penghasilan, untuk transaksi buyback emas dengan nominal lebih dari Rp 5 juta juga kena bea materai Rp 10.000.
Baca Juga: Dividen Saham: Arti, Contoh, dan Cara Menghitungnya
Simulasi Buyback Antam
Kamu punya emas batangan atau logam mulia Antam 10 gram dan berencana dijual hari ini dengan harga buyback Rp 834.000 per gram.
Maka cara menghitung dengan kalkulator simulasi buyback Antam:
- Masuk ke website com
- Klik menu Simulasi Buyback di sebelah kiri website
- Pada kolom Simulasi, klik apakah kamu punya NPWP atau tidak
- Masukkan berat emas kamu (dalam gram)
- Klik Hitung
- Pada kolom Harga Total di sebelah kanan otomatis akan muncul rincian perkiraan harga total yang akan kamu dapatkan bila melakukan buyback emas hari ini.
Jika memiliki NPWP dan berat emas 10 gram, rinciannya:
- Perkiraan harga emas (berdasarkan harga buyback hari itu) = Rp 8.340.000 (10 x Rp 834.000)
- Pajak = Rp 0 (karena nilai buyback emas kurang dari Rp 10 juta)
- Materai = Rp 10.000 (karena transaksinya sudah lebih dari Rp 5 juta)
- Perkiraan harga total (nilai keseluruhan buyback emas) = Rp 8.330.000 (Rp 8.340.000 – Rp 10.000).
Jika tidak memiliki NPWP dan berat emas 20 gram, rincian perkiraan harga buyback emas:
- Perkiraan harga emas (berdasarkan harga buyback hari itu) = Rp 16.680.000 (20 x Rp 834.000)
- Pajak = Rp 500.000 (kena pajak 3%)
- Materai = Rp 10.000
- Perkiraan harga total (nilai keseluruhan buyback emas) = Rp 16.170.000 (Rp 16.680.000 – (Rp 500.000 + Rp 10.000)).
Agar menguntungkan, investasi emas dalam jangka panjang dan perhatikan harga buyback emas bila ingin menjualnya kembali.
Sebagai contoh:
Beli emas Antam seberat 5 gram pada 3 Januari 2022 seharga Rp 945.000 per gram. Sebulan kemudian buyback Antam pada harga Rp 834.000 per gram.
- Harga emas = 5 x Rp 945.000 = Rp 4.725.000
- Harga buyback = 5 x Rp 834.000 = Rp 4.170.000
- Rugi = Rp 4.725.000 – Rp 4.170.000 = Rp 555.000.
Sebaliknya, jika investasi emas jangka panjang. Beli emas Antam 5 gram seharga Rp 548.000 per gram pada 10 tahun lalu (5 Januari 2012). Buyback emas Antam hari ini seharga Rp 834.000 per gram
- Harga emas = 5 x Rp 548.000 = Rp 2.740.000
- Harga buyback = 5 x Rp 834.000 = Rp 4.170.000
- Untung = Rp 4.170.000 – Rp 2.740.000 = Rp 1.430.000
Syarat dan Ketentuan Buyback Antam
Syarat dan ketentuan buyback emas Antam:
1. Harga buyback Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia. Harga buyback adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi
2. Untuk transaksi buyback emas Antam, langsung datang ke Butik Emas Logam Mulia terdekat pada hari kerja Senin-Jumat pukul 09.00 – 14.00 WIB
3. Pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening kamu pada H+2 sampai H+3 (hari kerja) setela transaksi
4. Jika kemasan rusak atau hilang pada saat buyback dikenakan potongan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
5. Membawa dokumen untuk transaksi buyback:
- Perorangan: KTP dan NPWP (jika ada)
- Perusahaan/Yayasan/Organisasi: Fotokopi dokumen legalitas dan izin usaha, NPWP, serta KTP pejabat yang berwenang
- Produk asli Antam Logam Mulia
- Surat kuasa (berlaku bila transaksi atas nama perusahaan/yayasan/organisasi yang ditandatangan oleh pejabat berwenang, bermaterai, serta melampirkan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa).
Baca Juga: Merger dan Akuisisi: Pengertian, Jenis, dan Contohnya
Apa Itu Buyback Saham?
Apa itu buyback saham?
Selain buyback emas, investor pasti tidak asing dengan istilah buyback saham. Apa itu buyback saham?
Di pasar modal, buyback saham (share repurchase) adalah aksi korporasi di mana sebuah perusahaan publik membeli kembali saham miliknya sendiri yang sedang beredar di bursa efek (publik).
Berbeda dengan emas di mana investor yang berinisiatif menjual, dalam saham, perusahaanlah yang berinisiatif mengeluarkan uang kas mereka untuk "memborong" saham dari para investor.
Mengapa Perusahaan Melakukan Buyback Saham?
AI dan analis pasar biasanya melihat buyback saham sebagai sinyal positif. Berikut adalah alasan utama perusahaan melakukannya:
-
Mengangkat Harga Saham: Dengan membeli saham dari peredaran, jumlah saham yang beredar (outstanding shares) menjadi lebih sedikit. Secara hukum supply and demand, hal ini berpotensi mengerek harga saham naik.
-
Meningkatkan Laba Per Saham (EPS): Laba bersih perusahaan kini dibagi ke jumlah lembar saham yang lebih sedikit. Akibatnya, nilai Earning Per Share (EPS) otomatis meningkat, membuat saham terlihat lebih menarik (undervalued).
-
Mengembalikan Kelebihan Kas: Perusahaan yang memiliki kas berlebih (idle cash) tetapi belum ada rencana ekspansi bisnis, sering kali menggunakan dana tersebut untuk buyback sebagai bentuk pengembalian nilai ( reward) kepada pemegang saham (selain dividen).
-
Menghindari Akuisisi Paksa (Hostile Takeover): Mengurangi jumlah saham di publik membuat pihak luar lebih sulit untuk menguasai mayoritas saham perusahaan.
Cara Kerja Buyback Saham
Buyback saham dapat dilakukan dengan du acara, yaitu:
-
Buyback saham dengan penawaran harga lebih mahal
Pemegang saham atau investor diberikan penawaran menyerahkan seluruh atau sebagian saham mereka dalam jangka waktu tertentu dengan harga lebih mahal dari harga pasar saat ini. Dengan begitu akan membuat mereka tertarik melepas sahamnya daripada menahannya.
-
Buyback saham di pasar terbuka
Cara kerja buyback saham yang kedua adalah perusahaan membeli kembali saham di pasar terbuka dengan jangka waktu lebih lama. Atau ada program buyback saham yang sudah ditetapkan untuk membeli kembali saham pada waktu tertentu atau secara bertahap.
Perusahaan melakukan buyback saham yang dibiayai dari utang, atau uang tunai, maupun arus kas dari kegiatan operasi atau laba ditahan.
Contoh Buyback Saham
Contoh MNCN buyback saham
Contoh buyback saham:
-
BBRI buyback saham
Dari keterbukaan informasi, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) akan buyback saham dengan total nilai Rp 3 triliun. Buyback saham BRI berlangsung mulai 1 Maret 2022 sampai 31 Agustus 2023.
Saham yang dibeli kembali oleh Bank BRI akan dialihkan untuk karyawan, direksi dan dewan komisaris. Sebagai bentuk insentif dan penghargaan agar berkontribusi lebih optimal terhadap pencapaian target perusahaan.
Dengan buyback saham, total aset Bank BRI akan menyusut Rp 3 triliun dari Rp 1.619,77 triliun menjadi Rp 1.616,77 triliun. Laba per saham akan naik menjadi Rp 127,08 dari sebelumnya Rp 126,45.
-
MNCN buyback saham
PT Media Nusantara Citra Tbk atau MNCN buyback saham senilai Rp 300 miliar. Pembelian kembali saham ini sudah dilaksanakan pada tahun lalu. MNCN buyback saham maksmial 300 juta saham atau 1,99% dari modal ditempatkan dan disetor.
Perbedaan Utama Buyback Emas vs Buyback Saham
Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah tabel perbandingan langsung antara buyback emas dan saham:
| Kriteria | Buyback Emas | Buyback Saham |
| Definisi Dasar | Investor menjual emas ke toko/penerbit. | Perusahaan membeli saham dari investor di bursa. |
| Pihak yang Inisiatif | Investor (Pemilik Emas) | Emiten (Perusahaan Publik) |
| Tujuan Utama | Likuiditas (Mencairkan aset jadi uang tunai). | Meningkatkan nilai saham dan EPS perusahaan. |
| Dampak Harga | Harga bergantung pada pergerakan emas dunia. | Umumnya menjadi sentimen positif pendorong harga saham. |
| Sifat Transaksi | Transaksi komersial (jual-beli aset fisik/digital). | Aksi korporasi (membutuhkan RUPS & dana besar). |
Pahami Istilah Buyback sesuai Jenis Investasi
Dalam bahasa Indonesia, buyback adalah beli kembali. Merupakan aksi korporasi yang cukup penting untuk dipantau bagi investor saham, sebab buyback saham akan memengaruhi laporan keuangan perusahaan.
Sementara buyback emas juga krusial bagi investor emas. Indikator yang harus diperhatikan agar dapat mengambil keputusan tepat, kapan harus jual kembali sehingga memperoleh cuan.
Baca Juga: Apa Itu Saham Auto Rejection, ARA dan ARB? Ini Jawabannya