Dokumen-Dokumen yang Perlu Disiapkan saat Klaim Asuransi Kendaraan

Bepergian dengan kendaraan pribadi pasti memiliki risiko tersendiri. Apalagi sekarang ini, semakin banyak kasus kecelakaan yang terjadi di jalan raya. Oleh karena itu, asuransi mobil penting untuk memberikan proteksi.

Ketika mobil mengalami lecet atau rusak saat berkendara, kamu hanya perlu mengajukan klaim saja agar bisa diperbaiki. Pertanyaannya, dokumen apa saja yang mesti dibawa saat mengajukan klaim? Berikut penjelasannya!

Bingung cari asuransi mobil terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!
Pilih Tahun Mobil
Pilih Merek Mobil
Pilih Model Mobil
Pilih Tipe Mobil
Pilih Plat Mobil
Pilih Jenis Perlindungan
 

1. Dokumen-Dokumen Klaim untuk Mobil Rusak Akibat Kecelakaan

loader

Sering bepergian dengan kendaraan pribadi akan meningkatkan risiko terjadinya kerusakan. Terutama bila jarak tempuh kamu jauh dan melalui kondisi jalanan yang padat. Kerusakan ini bisa jadi karena kelalaian diri sendiri maupun orang lain yang sejatinya akan menimbulkan biaya.

Kategori ini mencakup kerusakan akibat baret, penyok, benturan, atau kecelakaan ringan yang tidak melebihi 75% dari nilai pasar kendaraan.

  • Formulir Klaim: Diisi secara lengkap dan ditandatangani (atau via e-form aplikasi).

  • Dokumen Identitas & Legalisasi: Fotokopi/Scan KTP tertanggung, STNK kendaraan aktif, dan SIM A pengemudi saat kejadian yang masih berlaku.

  • Bukti Visual Kejadian: Foto/video detail bagian kerusakan (tampak dekat) serta foto keseluruhan fisik mobil beserta plat nomor (tampak jauh).

  • Kronologi Tertulis: Uraian singkat mengenai waktu, lokasi, dan penyebab kecelakaan.

  • Biaya Own Risk (OR): Pembayaran biaya risiko sendiri per kejadian (standar industri: Rp300.000 per laporan kejadian).

2. Dokumen-Dokumen Klaim bila Kerusakannya Akibat Perbuatan Jahat atau Kerusuhan

loader

Kerusakan selanjutnya bisa jadi karena perbuatan jahat atau kerusuhan yang terjadi di jalan raya saat mengemudi. Bisa saja ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab membuat keributan atau melakukan aksi demo, yang dampaknya berimbas pada mobil milikmu.

Untuk melakukan klaim ini, pastikan kamu menambah proteksi dengan perluasan jaminan untuk huru-hara dan kerusuhan (SRCC). Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan adalah:

  • Salinan polis asuransi mobil
  • SIM
  • STNK
  • Mengisi laporan yang berhubungan dengan besarnya kerugian yang ditanggung akibat kejadian beserta tanda tangan
  • Meminta keterangan dari polisi setempat sebagai bukti kalau kejadian ini tidak direkayasa

3. Dokumen-Dokumen Klaim bila Mobil Hilang Total dan Pencurian

loader

Aksi kejahatan yang terjadi tidak hanya merusak mobil, tapi juga memunculkan risiko kehilangan. Hal ini bisa terjadi karena kamu diancam oleh orang-orang jahat atau begal. Selain itu tindakan pencurian juga menjadi faktor penyebab kehilangan mobil.

Kondisi seperti ini memang sangat disayangkan. Namun kamu tetap bisa mengajukan klaim asuransi mobil untuk kehilangan akibat tindak kejahatan. Klaim ini berlaku jika kendaraan hilang akibat pencurian atau mengalami kerusakan fisik ekstrem hingga di atas 75% nilai kendaraan.

  • Berkas Utama Polis & Kendaraan: Buku Polis Asuransi Asli, BPKB Asli, STNK Asli, Faktur Pembelian Asli, dan Kunci Kontak Kendaraan (minimal 2 unit: utama dan cadangan).

  • Dokumen Kepolisian Resmi:

    • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kepolisian (STPLK) dari Polsek/Polres setempat.

    • Surat Keterangan Cadangan / Kriminalitas (Serse) Polres.

    • Surat Keterangan Blokir STNK yang diterbitkan oleh Polda (Ditlantas).

  • Kuitansi Penyerahan Aset: Kuitansi kosong bermaterai yang sudah ditandatangani tertanggung serta formulir pemindahtanganan hak milik (Subrogasi).

Kapan Klaim Asuransi Kendaraan Harus Dilakukan?

Semakin cepat klaim diajukan, maka semakin bagus agar klaim ini bisa segera diproses oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan. Jika sedang berhalangan untuk mengurusnya pada saat kejadian, ada batas maksimal 3x24 jam setelah kejadian. Jika lewat dari batas maksimum ini, maka klaim dalam bentuk apa pun akan langsung ditolak oleh perusahaan asuransi.

Berapa Lama Waktu Tunggu sampai Proses Klaim Berhasil?

Jawabannya tergantung dari perusahaan asuransi mobil itu sendiri. Ada yang cepat, ada pula yang lama. Namun, rata-rata waktu tunggunya antara 3-7 hari kerja untuk SPK asuransi mobil terbit, terhitung saat menyerahkan semua dokumen untuk mengajukan klaim.

Sementara untuk perbaikan mobilnya sendiri tidak dapat diprediksikan karena menyesuaikan dengan antrian dan ketersediaan spare part. Baiknya carilah moda transportasi lain selama mobil diperbaiki agar produktivitas kerja tidak terganggu. Bahkan beberapa asuransi mobil menyediakan layanan mobil pengganti yang dapat digunakan. 

Adakah Biaya yang Dikeluarkan Saat Mengajukan Klaim?

Besar biayanya sudah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga biaya klaim di setiap perusahaan asuransi sama saja, yaitu sebesar Rp300.000 per kejadian. 

Tergantung kondisi atau kronologi, terkadang perusahaan asuransi dapat menetapkan perbaikan sebagai dua kejadian sehingga kamu perlu membayar Rp600.000. Maka dari itu, kronologi dan bukti kerusakan menjadi faktor penting saat mengajukan klaim asuransi mobil.

Selalu Jaga Keselamatan Diri Sendiri dan Mobil

Meskipun perusahaan asuransi akan meng-cover biaya per kejadian yang menimpa kamu dan mobilmu, bukan berarti hal ini bisa jadi ketergantungan. Tetaplah bertanggung jawab atas keselamatan diri dan kendaraan semaksimal mungkin dengan cara berkendara dengan baik.