RUPS: RUPS Tahunan dan Luar Biasa
Dalam dunia investasi, saham dikenal sebagai salah satu instrumen yang mampu memberikan peluang keuntungan paling tinggi. Karenanya, tidak mengherankan jika banyak investor tertarik untuk menanamkan modalnya pada instrumen investasi tersebut.
Nah, bagi investor yang telah lama berkecimpung di dunia investasi saham, istilah RUPS tentu sudah tidak asing lagi terdengar di telinga. Ya, RUPS adalah salah satu kegiatan yang umum dilakukan oleh pemilik saham di sebuah perusahaan. Merupakan singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, RUPS bisa dibilang sebagai rapat penting pada sebuah perusahaan agar nantinya mampu menghasilkan keputusan yang penting sesuai kesepakatan bersama.
Tentunya, RUPS ini mempunyai berbagai tujuan dan manfaat yang amat berpengaruh terhadap perkembangan sebuah perusahaan di masa depan. Di samping itu, rapat ini juga memiliki beberapa jenis dan mekanisme yang wajib dipahami oleh para pemilik saham sebuah perusahaan. Nah, agar mampu memahami apa itu RUPS lebih jauh dan akurat, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Corporate Action: Kenali Jenis Hingga Ragam Aksi Perusahaan Setelah Go Public
Bingung cari investasi reksa dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya!
Apa Itu RUPS?
RUPS
Secara fundamental, RUPS adalah organ tertinggi dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang memegang kewenangan eksklusif yang tidak diserahkan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris.
Dalam bahasa investasi yang lebih membumi, RUPS adalah wadah di mana pemilik perusahaan (termasuk Anda sebagai pembeli saham) berkumpul untuk mengevaluasi kinerja bisnis tahun lalu, merombak jajaran direksi, menyetujui akuisisi, hingga memutuskan berapa besar laba yang akan dibagikan ke kantong investor (dividen).
Perbedaan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa
Pada dasarnya, sebagai agenda yang biasa dilakukan oleh sebuah perusahaan, RUPS bisa dibagi ke dalam 2 jenis. Jenis yang pertama yaitu RUPS tahunan, dan jenis yang kedua adalah RUPS luar biasa.
Tentunya, kamu perlu memahami apa saja perbedaan RUPS tahunan dan RUPS luar biasa agar tak sampai keliru memaknainya. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah pembahasan terkait perbedaan RUPS tahunan dan RUPS luar biasa.
| Aspek Pembeda | RUPS Tahunan (RUPST) | RUPS Luar Biasa (RUPSLB) |
| Jadwal Pelaksanaan | Rutin, wajib diadakan minimal satu kali dalam setahun (selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun buku berakhir). | Kondisional, diadakan sewaktu-waktu jika ada urgensi atau keadaan mendesak yang butuh persetujuan segera. |
| Agenda Utama | Persetujuan laporan keuangan tahunan, laporan laba rugi, dan penetapan pembagian dividen final. | Perombakan jajaran Direksi/Komisaris, persetujuan merger, akuisisi, right issue, atau perubahan anggaran dasar. |
| Dampak ke Harga Saham | Harga saham cenderung naik menjelang RUPST jika ada ekspektasi dividend yield yang besar. | Harga saham bisa sangat fluktuatif (volatile) tergantung apakah sentimen aksi korporasinya positif atau negatif. |
Baca Juga: Pemegang Saham: Pengertian, Hak dan Kewajiban Mereka
Tujuan dari Dilakukannya RUPS
-
Laporan Aktivitas Perseroan
Seluruh kegiatan yang sudah dilakukan perusahaan pada periode setahun berjalan akan dijelaskan di laporan ini. Kemudian, pemilik saham mampu mengetahui bagaimana kondisi perusahaan dalam periode waktu tersebut. Menurut laporan ini, pemegang saham juga mampu mengetahui apakah kondisi perusahaan terlihat masih menjanjikan atau tidak.
-
Laporan Keuangan
RUPS juga menjadi aktivitas untuk melaporkan kondisi keuangan perusahaan. Selayaknya laporan aktivitas perusahaan, laporan keuangan juga bisa menjadi bahan penilaian apakah perusahaan sedang untung atau merugi.
Tidak hanya itu, melalui laporan ini pula pemegang saham mampu membandingkan kondisi keuangan perusahaan dengan tahun lalu secara detail, mulai dari perubahan modal, arus kas, neraca akhir tahun, dan sebagainya. Jadi, investor bisa melihat apakah ada perkembangan terhadap finansial perusahaan atau tidak.
-
Penentuan Dewan Komisaris dan Direksi beserta Gaji atau Tunjangannya
Rapat umum ini juga dilakukan untuk mengangkat atau menghentikan dewan komisaris atau direksi perusahaan. Maka dari itu, penunjukan tersebut perlu dilakukan serta diketahui oleh seluruh investor guna memastikan pihak pemegang saham mengetahui siapa pihak penanggung jawab perusahaan. Pada rapat tersebut pula ditentukan berapa besar gaji dan juga tunjangan yang akan diberikan pada jajaran direksi dan komisaris perusahaan sesuai kesepakatan bersama.
-
Menentukan Arah Bisnis Perusahaan
Tujuan lain dari RUPS adalah menentukan arah perkembangan perusahaan. Hal ini bisa dilakukan dengan mengetahui visi misi pihak komisaris dan direksi. Dengan begitu, pihak pemegang saham mampu menilai individu mana yang dirasa pantas mengisi posisi krusial dalam perusahaan tersebut.
-
Merinci Masalah di Perusahaan
Terakhir, rapat umum ini juga bertujuan untuk menginformasikan masalah yang terjadi pada perusahaan. Pihak investor tentu nantinya mampu memberikan saran dan masukan terhadap perusahaan agar mampu menyelesaikan masalah tersebut. Selain itu, perincian masalah juga berhubungan dengan transparansi serta keterbukaan dari pihak perusahaan.
Mekanisme Persiapan Melakukan RUPS
-
Membuat Laporan pada Pengadilan Negeri
Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum menyelenggarakan RUPS adalah membuat laporan pada PN setempat. Kemudian, pihak PN akan memberi ketetapan pengadilan yang akan dijadikan sebagai dasar penyelenggaraan RUPS.
-
Menghubungi Pihak Pemegang Saham
Setelah mendapatkan ketetapan dari pihak pengadilan negeri, penyelenggara perlu memanggil seluruh pemegang saham hingga memenuhi kuorum. Apabila jumlah kehadiran pemegang saham tak memenuhi jumlah kuorum, maka ketetapan pengadilan akan hangus.
-
Melakukan Laporan Ulang
Lalu, jika pada pemanggilan yang pertama jumlah investor yang datang tak sesuai kuorum dan ketetapan pengadilan menjadi hangus, pihak penyelenggara harus melakukan pelaporan ulang pada PN setempat. Proses laporan tersebut wajib dilakukan dari awal dan perlu terus diulang hingga RUPS berhasil diselenggarakan.
Contoh Laporan RUPS Tahunan
Agar lebih memahami tentang apa itu RUPS tahunan, ada baiknya untuk melihat contoh pemberitahuan hasil keputusannya. Berikut adalah contoh laporan RUPS tahunan.
Contoh Laporan RUPS Tahunan (Sumber: grha165.co.id)
Punya Saham 1 Lot, Apakah Boleh Ikut RUPS?
Fakta Absolut: Ya, sangat boleh. Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) tidak pernah membatasi batas minimal kepemilikan saham untuk hadir di RUPS. Selama nama Anda tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS) pada saat Recording Date (tanggal pencatatan), hak suara Anda sah di mata hukum, meskipun Anda hanya memegang 1 lot (100 lembar) saham.
Di era modern, Anda bahkan tidak perlu datang ke hotel tempat rapat berlangsung. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memfasilitasi e-RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham Elektronik) melalui platform resmi eASY.KSEI.
RUPS adalah Agenda Rutin yang Penting Dilakukan oleh Perusahaan dan Para Pemegang Sahamnya
Itulah penjelasan mengenai apa itu Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS, jenis, tujuan, dan juga mekanisme pelaksanaannya. Sebagai rapat yang membahas tentang perkembangan perusahaan dan penyelesaian masalah yang mungkin sedang dihadapi, baik perusahaan dan para pemegang sahamnya wajib menjadikan RUPS sebagai agenda rutin setiap tahun. Jika dirasa masalah belum bisa diselesaikan atau ada keputusan harus diambil, perusahaan perlu mengagendakan rapat umum lanjutan melalui RUPS luar biasa hingga keputusan akhir bisa diambil.
Baca Juga: Dewan Direksi: Jenis, Tugas, Tanggung Jawab dan Anggotanya