Pahami Aturannya, Apakah Menerima Parsel Termasuk Gratifikasi?
Bagi masyarakat Indonesia, memberi hadiah sebagai ucapan terima kasih merupakan tradisi dan dianggap sebagai hal yang wajar dilakukan. Bagi kamu yang menerima hadiah pun tentu akan merasa senang dan merasa dihargai oleh orang lain serta mampu menumbuhkan hubungan yang lebih kuat lagi.
Meski begitu, dalam konteks tertentu, memberi ataupun menerima hadiah seperti parsel bisa dianggap sebagai tindakan yang melawan hukum dan bisa mendapat hukuman pidana. Ya, tindakan tersebut dikenal dengan sebutan gratifikasi.
Umumnya, gratifikasi adalah tindakan yang dilarang jika dilakukan oleh Pegawai negeri/Penyelenggara Negara atau Pn/PN bahkan dianggap sebagai akar korupsi. Tapi, bagaimana dengan pemberian parsel? Apakah menerima atau memberikan parsel termasuk gratifikasi?
Berikut pandangan hukum terkait apakah menerima parsel termasuk gratifikasi atau tidak.
Pengertian Gratifikasi
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, gratifikasi merupakan istilah yang mengacu pada tindakan memberi hadiah dengan maksud dan tujuan tertentu. Dalam konteks tertentu, gratifikasi bisa dianggap sebagai hal yang menyalahi hukum. Sebagai contoh, gratifikasi akan dianggap sebagai tindak pidana jika diberikan kepada pegawai negeri atau pemerintah dengan maksud terselubung.
Di samping itu, berdasarkan penjelasan di Pasal 12 B ayat 1 UU 20/2001, gratifikasi adalah pemberian hadiah yang memiliki arti luas, yaitu, pemberian barang, uang, diskon, komisi, ataupun fasilitas lain, yang bisa diberikan dari dalam negeri atau luar negeri via sarana elektronik ataupun non elektronik.
Gratifikasi yang Tergolong Sebagai Suap
Secara umum, tidak semua pemberian hadiah atau gratifikasi bisa dianggap sebagai suap dan termasuk sebagai tindakan melanggar hukum. Tapi, ada konteks dan ranah tertentu di mana jika gratifikasi dilakukan, hal tersebut akan dianggap sebagai suap serta terdapat sanksi pidana yang jelas terhadap pelaku pemberi maupun penerimanya.
Berdasarkan aturan Undang-Undang yang berlaku, tindakan gratifikasi yang dilakukan kepada Pn/PN termasuk sebagai suap apabila bersinggungan dengan tugas atau kewajibannya. Mengacu pada ketentuan berikut:
- Apabila bernilai lebih dari 10 juta rupiah, pembuktian gratifikasi bukan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
- Apabila bernilai kurang dari 10 juta rupiah, pembuktian gratifikasi bukan suap dilakukan oleh penuntut umum.
Untuk Pn/PN yang telah terbukti menjadi penerima gratifikasi, terdapat ancaman pidana berupa hukuman penjara seumur hidup atau paling ringan 4 tahun dan paling berat 20 tahun. Selain itu, ada pula sanksi denda paling rendah 200 juta rupiah dan paling tinggi 1 miliar rupiah.
Meski begitu, untuk Pn/PN yang melaporkan aksi gratifikasi ke KPK paling lama 30 hari pasca diterima, maka gugatan pidananya bisa dihilangkan dan dianggap bukan sebagai penerima suap. Hal ini dijelaskan pada Pasal 12 C UU 20/2001.
Gratifikasi yang Boleh dan Tidak Boleh
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, gratifikasi dibedakan menjadi dua jenis:
- Wajib dilaporkan.
- Tidak wajib dilaporkan.
Gratifikasi yang wajib dilaporkan umumnya berupa pemberian hadiah yang dapat dianggap sebagai suap, terutama jika berkaitan dengan jabatan penerima, bertentangan dengan tugas atau kewajiban, dan pemberi memiliki harapan tertentu sebagai balasan.
Namun, terdapat beberapa bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, di antaranya:
- Pemberian dari Keluarga: Hadiah dari anggota keluarga seperti kakek/nenek, orang tua/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, saudara ipar, sepupu, atau keponakan. Gratifikasi ini diperbolehkan selama tidak ada konflik kepentingan dengan jabatan penerima.
- Hadiah Tanda Kasih: Uang atau barang sebagai bentuk tanda kasih dalam acara seperti kelahiran, aqiqah, khitanan, pernikahan, atau upacara adat/agama lainnya, dengan batas maksimal Rp1.000.000 per pemberi untuk setiap acara.
- Pemberian Terkait Musibah: Hadiah atau bantuan kepada penerima gratifikasi, orang tua/mertua, suami/istri, atau anak yang mengalami musibah atau bencana, dengan nilai maksimal Rp1.000.000.
- Pemberian Sesama Pegawai: Hadiah dalam acara seperti ulang tahun, promosi jabatan, pensiun, atau perayaan lainnya di lingkungan kerja. Dengan batasan tidak berbentuk uang atau setara uang (voucher, pulsa, cek, atau giro) dan maksimal Rp300.000 per pemberian per orang, dengan total pemberian dalam satu tahun tidak lebih dari Rp1.000.000 dari pemberi yang sama.
- Hidangan atau Sajian yang Berlaku Umum: Makanan atau minuman yang disediakan secara umum dalam acara tertentu.
- Prestasi Akademis atau Non-Akademis: Hadiah yang diperoleh dari kompetisi atau perlombaan yang dibiayai sendiri dan tidak terkait kedinasan.
- Keuntungan dari Investasi Pribadi: Manfaat dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum.
- Manfaat Koperasi Pegawai: Keuntungan yang diperoleh sebagai anggota koperasi pegawai negeri, sesuai aturan yang berlaku.
- Seminar Kit: Paket berupa modul, alat tulis, atau sertifikat yang diberikan dalam acara resmi seperti seminar, pelatihan, atau konferensi.
- Tunjangan Prestasi Kerja: Hadiah atau tunjangan yang berkaitan dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.
- Kompensasi dari Profesi Lain: Penerimaan hasil kerja dari profesi di luar kedinasan yang tidak berkaitan dengan tugas pokok, tidak memiliki konflik kepentingan, dan tidak melanggar aturan internal instansi.
Apakah Menerima dan Memberikan Parsel Termasuk Gratifikasi?
Ya, menerima atau memberikan parsel dapat dianggap sebagai gratifikasi. Namun, seperti yang dijelaskan sebelumnya, ada gratifikasi yang perlu dilaporkan dan ada yang tidak perlu dilaporkan.
Dengan demikian, menerima atau memberikan parsel saat hari raya tidak perlu dilaporkan, selama pemberian tersebut tidak terkait dengan jabatan, tugas, kewajiban, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kapan Parsel Perlu Dilaporkan Sebagai Gratifikasi?
Jika kamu merasa parsel yang diterima memiliki tujuan tertentu, seperti, untuk mempermudah kerja sama, memengaruhi keputusan, sampai memberi keuntungan pribadi sebaiknya segera laporkan penerimaan tersebut kepada pihak yang berwenang. Melaporkan gratifikasi adalah langkah penting untuk menjaga transparansi dan menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, jika parsel yang diterima berasal dari teman atau kerabat tanpa ada kaitannya dengan jabatan atau kepentingan tertentu, hal ini tidak dianggap sebagai gratifikasi yang perlu dilaporkan. Satu hal yang wajib diingat adalah bersikap jujur dan terbuka mengenai niat serta konteks di balik pemberian tersebut. Dengan begitu, kamu pun dapat terhindar dari masalah hukum terkait gratifikasi atau suap.