Apa Itu Uang Pesangon dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja dapat menjadi tantangan, baik bagi pihak karyawan maupun perusahaan. Adapun salah satu hal penting dari PHK adalah mengenai perhitungan pesangonnya. 

Pesangon sendiri merupakan bentuk kompensasi terakhir bagi pihak karyawan yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja. Namun, belum semua lapisan masyarakat mengetahui dan mengerti mengenai cara menghitung uang pesangon yang benar, lengkap beserta dasar hukumnya.

Baca Juga: Antisipasi Sejak Dini, Yuk Cari Tahu Apa Itu Asuransi PHK, Manfaat, dan Rekomendasi Produknya

Bingung cari tabungan terbaik? Cermati solusinya!

Bandingkan Tabungan Terbaik Sekarang!  

Apa Itu Uang Pesangon?

loader

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai bagaimana cara menghitung uang pesangon, adalah penting untuk memahami definisi dari uang pesangon itu sendiri. Secara umum, diketahui bahwa uang pesangon adalah uang yang didapatkan setiap karyawan yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), atau juga ketika pensiun. 

Uang pesangon merupakan suatu kompensasi yang diberikan pihak perusahaan kepada karyawan di saat hubungan kerjanya berakhir. Uang pesangon kerap diberikan dalam berbagai situasi kondisi. Selain di saat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), uang pesangon umumnya diberikan ketika dilakukannya pengurangan karyawan hingga pekerja memasuki masa pensiun. 

Dalam beberapa kasus, uang pesangon juga diberikan ketika terjadi pengunduran diri ataupun pemecatan, atau karena alasan lainnya yang diakui undang-undang. Adapun pihak perusahaan memberikan pesangon sebagai bentuk dari tanggung jawabnya kepada karyawan selama masa transisi ke pekerjaan yang baru.

Selain itu, uang pesangon sifatnya wajib diberikan oleh pihak pengusaha kepada para pekerja atau karyawannya sehubungan dengan terjadinya PHK. 

Uang Pesangon Berbeda dengan Uang Pensiun

Uang pesangon dibayarkan perusahaan kepada karyawannya terkait berakhirnya masa kerja, atau terjadi pemutusan hubungan kerja. Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan pengakhiran hubungan kerja yang mengakibatkan selesainya kewajiban dan hak yang terjadi di antara pihak pemberi kerja dan karyawan.

PHK sendiri dikategorikan menjadi dua jenis, yakni PHK sukarela dan PHK tidak sukarela. PHK sukarela artinya terjadi tanpa ada paksaan. Contohnya seperti resign atau pengunduran diri atas keinginan diri pekerjanya sendiri, tak lulus probation, masa kontraknya habis, pensiun, atau akibat tutup usia.

Adapun PHK tidak sukarela terjadi akibat berbagai alasan dengan unsur keterpaksaan. Misalnya, karena pihak perusahaan gulung tikar, ada pelanggaran aturan kontrak dan lainnya. 

Perlu dipahami, uang pesangon tidak sama dengan uang pensiun. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, uang pesangon diberikan kepada pihak karyawan yang mengalami PHK, baik karena pensiun atau juga akibat faktor lain.

Sedangkan uang pensiun merupakan uang yang hanya dapat dicairkan saat karyawan telah mencapai usia pensiun. Umumnya, uang pensiun diberikan oleh pihak perusahaan atau melalui lembaga penjamin. Diantaranya seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Ragam Jenis Uang Pesangon

Umumnya, ragam pesangon karyawan bisa dikategorikan ke dalam tiga jenis berdasarkan alasan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan: 

  • Uang Pesangon: Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya, uang pesangon merupakan bentuk kompensasi perusahaan kepada karyawan atas terjadinya PHK berdasarkan berbagai alasan yang diakui undang-undang. Besaran uang pesangon karyawan biasanya ditetapkan menurut masa kerjanya di perusahaan dengan gaji terakhir sebagai acuannya.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Merupakan jenis pesangon karyawan kedua yang diberikan dalam bentuk insentif atau bonus. UPMK adalah bentuk penghargaan atau apresiasi yang diberikan dari perusahaan kepada karyawan sesuai masa kerja.
  • Uang Penggantian Hak (UPH): Jenis pesangon yang ketiga yaitu uang penggantian hak (UPH), yang diberikan untuk mengganti hak-hak pekerja yang memang belum digunakan pada masa kerjanya.

Cara Menghitung Uang Pesangon

Komponen di dalam perhitungan uang pesangon yang wajib dimasukkan yaitu jumlah gaji pokok yang telah ditambah dengan berbagai tunjangan tetap, diantaranya seperti tunjangan jabatan, tunjangan transportasi dan makan, tunjangan kesehatan lain sebagainya.

Mari cermati uraian cara menghitung uang pesangon PHK sebagai berikut:

Masa Kerja

Uang Pesangon

<1 Tahun

1 bulan upah

1 - 2 tahun

2 bulan upah

2 - 3 tahun

3 bulan upah

3 - 4 tahun

4 bulan upah

4 - 5 tahun

5 bulan upah

5 - 6 tahun

6 bulan upah

6 - 7 tahun

7 bulan upah

7 - 8 tahun

8 bulan upah

>8 tahun

9 bulan upah

Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Di samping cara menghitung uang pesangon, ketahui pula cara menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), mengingat karyawan pun berhak mendapat uang penghargaan masa kerja (UPMK) dari perusahaan. Adapun perhitungan pesangon ini di luar upah bulanan yang diterima karyawan.

Cara menghitung UPMK berdasarkan masa kerja:

Masa Kerja

UPMK

3 - 6 tahun

2 bulan upah

6 - 9 tahun

3 bulan upah

9 - 12 tahun

4 bulan upah

12 - 15 tahun

5 bulan upah

15 - 18 tahun

6 bulan upah

18 - 21 tahun

7 bulan upah

21 - 24 tahun

8 bulan upah

>24 tahun

9 bulan upah

Cara Menghitung Uang Penggantian Hak (UPH)

UPH merupakan komponen pesangon yang ketiga. Adapun perhitungannya didasarkan pada Pasal 81 Angka 44 UU Cipta Kerja sebagai berikut:

  • Biaya transportasi karyawan, termasuk keluarga, ke lokasi di mana mantan karyawan yang bersangkutan diterima kerja. Uang transportasi yang diberikan yaitu di saat mantan karyawan harus berpindah kerja ke tempat yang jauh dan atau sulit dijangkau. Maka perusahaan berhak memberikan uang ganti biaya transportasi.
  • Cuti tahunan mantan karyawan yang belum sempat diambil dan atau belum gugur,
  • Uang pengganti lainnya yang telah ditetapkan di dalam kontrak perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau juga perjanjian kerja bersama ketika mantan karyawan pertama kali bergabung.

Ilustrasi Cara Menghitung Uang Pesangon dan UPMK

Sebagai ilustrasi contoh kasus untuk cara menghitung uang pesangon, misal seorang karyawan A mendapatkan upah bulanan Rp7 juta. Detail komponennya adalah Rp6 juta gaji pokok serta Rp1 juta tunjangan tetap (uang makan dan transportasi).

Kemudian perusahaan tempatnya bekerja melakukan penggabungan atau merger. Dan oleh karenanya, ia terkena PHK. Misalkan masa kerjanya sebelum merger terjadi adalah 4 tahun 2 bulan. 

Maka, hak pekerja A yang kena PHK karena merger yaitu 1 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, serta UPH. Sehingga, berikut penjelasan cara menghitung uang pesangon pekerja A:

Rp7 juta x 5 (kategori masa kerja 4 tahun lebih, namun kurang dari 5 tahun) x 1 = Rp35 juta. 

Adapun untuk cara menghitung UPMK pekerja A yakni sebagai berikut: 

Rp7 juta x 2 (kategori masa kerja 3 tahun lebih, namun kurang dari 6 tahun) x 1 = Rp14 juta. 

Mengacu kepada cara menghitung uang pesangon dan juga UPMK berdasarkan perhitungan Perppu Cipta Kerja, maka total pesangon yang seharusnya pekerja A dapatkan yaitu Rp35 juta, dengan UPMK Rp14 juta. 

Bagaimana dengan Uang Pisah?

Selain komponen pesangon yang sudah dijelaskan di atas, masih ada satu lagi jenis pesangon yang diberikan perusahaan, yakni Uang Pisah. Uang Pisah umumnya diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian serta loyalitas pekerja yang bersangkutan selama masa kerja tertentu. 

Sebagai catatan, Uang Pisah ini diberikan hanya apabila karyawan terkait berprestasi baik, serta tak ada uang pesangon dan UPMK.

Adapun untuk besaran Uang Pisah biasanya sudah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau juga Perjanjian Kerja Bersama di masing-masing perusahaan. Umumnya, uang pisah ini diberikan dalam perhitungan uang pesangon pengunduran diri.

Jangan Bingung Lagi Cara Hitung Uang Pesangon

Itulah cara menghitung uang pesangon. Setiap perhitungan ini sudah ditentukan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur tentang cara menghitung uang pesangon.

Walaupun ada uang pesangon, kamu juga perlu menyediakan tabungan sebagai dana darurat seandainya kamu terkena PHK. Semoga artikel ini membantu!