Cara Mengajukan Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah
Kondisi keuangan yang memburuk atau kebutuhan dana mendesak sering menjadi alasan banyak orang mengajukan pinjaman. Apakah itu pinjaman online, Kredit Tanpa Agunan (KTA), ataupun Kredit Multiguna (KMG).
Sebelum mengajukan pinjaman, tentu kamu harus menghitung jumlah dana yang diperlukan. Bila ternyata, kebutuhan dana cukup besar hingga miliaran rupiah, pinjaman tanpa agunan bukan pilihan yang tepat.
Kamu harus mengajukan pinjaman dengan jaminan, seperti KMG. Salah satu barang berharga yang dapat menjadi agunan, yaitu sertifikat rumah atau sertifikat tanah.
Pinjaman dengan jaminan menawarkan plafon yang tinggi dari Rp50 juta sampai Rp5 miliar, bahkan ada yang menyediakan pinjaman hingga Rp40 miliar.
Selain itu, memberikan tenor lebih panjang, mulai dari 5 sampai 15 tahun. Tetapi ada pula yang memberi jangka waktu hingga 20 tahun.
Berikut hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah.
Baca Juga: Inilah Syarat agar Pengajuan Kredit Disetujui Bank
Bingung Cari Produk Kredit Multi Guna Terbaik? Cermati punya solusinya!
Pinjaman Jaminan Sertifikat
1. Syarat Kelayakan Pemohon
Sebagaimana pinjaman lainnya, pinjaman dengan agunan sertifikat meminta sejumlah persyaratan tertentu yang mesti dipenuhi.
Syarat tersebut, di antaranya berstatus sebagai Warna Negara Indonesia (WNI). Usia pemohon minimal 21 tahun sampai 65 tahun.
Selain itu, kamu juga harus punya penghasilan tetap, baik itu yang berasal dari gaji bulanan maupun penghasilan dari bisnis yang dijalankan (jika kamu pengusaha atau wiraswasta).
Pada umumnya, bank maupun lembaga pembiayaan akan menentukan jumlah minimal penghasilan ini. Jumlahnya berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing lembaga keuangan.
Informasi tentang penghasilan tersebut dibutuhkan untuk melihat kemampuan keuangan dan kemampuan pembayaran cicilan setiap bulan. Bagaimanapun juga, lembaga keuangan akan berusaha meminimalisir risiko dalam setiap pinjaman yang dikucurkan.
2. Syarat Dokumen Pendukung
Saat kamu mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah, maka harus mengisi aplikasi permohonan pinjaman. Pastikan isi semua kolom dengan benar.
Cantumkan nomor telepon dan email yang valid, agar pihak bank atau lembaga pembiayaan mudah untuk menghubungi dan melakukan verifikasi kepada kamu.
Di samping itu, kamu juga perlu melampirkan atau menyertakan dokumen pendukung pengajuan pinjaman, yaitu fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), sertifikat rumah yang akan dijaminkan, NPWP, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), slip gaji, rekening koran, dan bukti perizinan usaha.
3. Syarat Barang yang Diagunkan
Selain semua persyaratan di atas, kamu juga harus memenuhi syarat untuk rumah yang yang menjadi agunan. Artinya, tidak semua rumah bisa dijadikan jaminan pinjaman meski nilai jualnya sangat tinggi.
Lokasi rumah sangat menentukan diterima atau tidaknya pengajuan jaminan pinjaman kamu. Rumah yang ideal dijadikan jaminan adalah yang berada di dekat jalan raya atau setidaknya memiliki akses jalan umum yang bisa dilewati oleh satu mobil.
Lokasi rumah tidak bisa berdekatan dengan menara SUTET dan fasilitas umum, seperti kuburan. Rumah pun harus berada di kawasan yang bebas banjir atau setidaknya bukan lokasi yang rawan banjir.
Persyaratan terkait jaminan rumah ini memang cukup ketat. Bank maupun lembaga pembiayaan memiliki alasan di balik hal tersebut.
Namun jika rumah kamu memenuhi semua persyaratan di atas, maka niat mendapatkan pinjaman bisa segera diwujudkan. Ajukan pinjaman ke bank atau lembaga yang tepat, agar dapat menyelamatkan kondisi keuangan ataupun mendapatkan dana darurat.
Baca Juga: Gadai Sertifikat Rumah Bisa Gagal! Ini Penyebabnya
Risiko yang Harus Diperhatikan dalam Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah
Mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah memang dapat memberikan akses ke dana yang besar, namun terdapat beberapa risiko yang perlu dipahami dan diantisipasi oleh peminjam. Berikut adalah penjelasan lebih rinci:
1. Penyitaan Properti
Salah satu risiko utama adalah kemungkinan penyitaan properti jika peminjam gagal melunasi pinjaman sesuai dengan perjanjian. Ketika pinjaman berbasis agunan seperti ini tidak dilunasi dalam waktu yang ditentukan, lembaga keuangan memiliki hak legal untuk melelang properti yang dijadikan jaminan. Hal ini tidak hanya menyebabkan kehilangan aset berharga, tetapi juga berdampak pada kondisi emosional dan finansial keluarga. Oleh karena itu, penting untuk memastikan kemampuan membayar cicilan sebelum mengajukan pinjaman.
2. Biaya Tambahan Tidak Terduga
Selain kewajiban membayar cicilan pokok dan bunga, peminjam harus memperhatikan adanya biaya-biaya tambahan yang sering kali tidak diperhitungkan sejak awal. Beberapa di antaranya meliputi:
- Biaya Appraisal: Untuk menentukan nilai pasar properti yang dijadikan jaminan.
- Biaya Notaris: Untuk pengurusan dokumen legalitas pinjaman, seperti pengikatan hak tanggungan.
- Biaya Administrasi: Sebagai bagian dari pengajuan pinjaman yang dibebankan oleh bank atau lembaga keuangan.
Biaya-biaya ini dapat meningkatkan total pengeluaran, sehingga penting untuk meminta penjelasan rinci dari pihak pemberi pinjaman sebelum menandatangani kontrak.
3. Penurunan Nilai Properti
Jika terjadi penurunan nilai properti akibat kondisi pasar atau masalah teknis, agunan yang sebelumnya dianggap cukup mungkin tidak lagi memenuhi syarat. Dalam beberapa kasus, bank dapat meminta tambahan jaminan atau memberikan batasan pinjaman berikutnya.
4. Risiko Hukum
Peminjam juga perlu memastikan bahwa sertifikat rumah yang digunakan sebagai jaminan tidak bermasalah secara hukum, seperti adanya sengketa kepemilikan atau hak tanggungan lain. Masalah hukum seperti ini dapat menghambat proses pinjaman atau menimbulkan kerugian finansial.
Penuhi Semua Syaratnya agar Pinjaman Disetujui
Pinjaman dengan jaminan atau Kredit Multiguna dapat menjadi jalan keluar bagi kamu yang kekurangan modal usaha ataupun kesulitan keuangan. Pilih pinjaman dengan jaminan yang menawarkan suku bunga rendah.
Namun tetap harus memilih bunga pinjaman yang sesuai kemampuan. Perlu diingat, sebaiknya tidak mengambil pinjaman yang pembayaran cicilannya lebih dari 30% dari gaji bulanan.
Sebab, batas aman utang di dalam keuangan adalah tidak melebihi 30% gaji atau penghasilan sebulan. Agar keuangan tetap stabil.
Begitupun dengan para pengusaha untuk mempertimbangkan bunga pinjaman dengan penghasilan karena risikonya aset berharga yang sudah dijaminkan bakal melayang bila kamu tidak mampu membayar angsuran tersebut.
Pastikan penuhi semua syarat pinjaman dengan jaminan agar dapat disetujui bank atau lembaga pembiayaan.
Baca Juga: Cari Pinjaman dengan Jaminan SK Kerja? Ini Daftar Produknya