Dewan Pengawas Syariah, Tonggak Industri Investasi Syariah di Indonesia

Sebagai negara dengan mayoritas masyarakat beragama Islam, minat terhadap instrumen investasi syariah di Indonesia tentu sangat tinggi. Sehingga, tidak sedikit perusahaan perbankan dan keuangan yang memodifikasi cara kerja dan regulasinya agar sesuai ketentuan syariah. Tentunya, banyak investor muslim yang beralih untuk menanam modal di instrumen syariah dibanding konvensional. 

Namun, untuk menjamin kredibilitas dari penyedia layanan investasi syariah tersebut, dibutuhkan lembaga independen khusus untuk mengawasinya. Di Indonesia, lembaga ini dikenal dengan sebutan Dewan Pengawas Syariah atau bisa juga disingkat sebagai DPS. 

Bagi setiap perbankan atau layanan keuangan yang menerapkan prinsip syariah wajib diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan produknya terbebas dari riba, gharar, maupun maysir. Nah, untuk mengenal lebih lanjut tentang apa itu Dewan Pengawas Syariah, termasuk dasar hukum, tugas dan peran, sampai fungsinya, simak penjelasan lengkap berikut ini. 

Pengertian Dewan Pengawas Syariah

loader

Dewan Pengawas Syariah atau biasa disingkat DPS ialah dewan yang berperan untuk memberikan saran dan nasihat pada direksi dan mengawasi layanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah atau BPRS agar menerapkan prinsip syariah dengan benar dan sesuai. Pelaksanaan aktivitas pengawasan Dewan Pengawas Syariah mencakup pengawasan pada produk perbankan syariah serta kegiatan internalnya. Hal ini termasuk juga kegiatan menghimpun dana, pembiayaan, serta aktivitas jasa BPRS lain yang perlu diawasi oleh DPS. 

Lembaga ini bergerak di bawah MUI atau Majelis Ulama Indonesia. Pada praktiknya, tiap perusahaan perbankan yang mempunyai unit atau produk syariah, dan Lembaga Keuangan Syariah atau LKS diwajibkan untuk mengangkat seorang Dewan Pengawas Syariah. MUI akan memberi rekomendasi DPS pada perusahaan tersebut dan kemudian diangkat berdasarkan hasil keputusan RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham

Dasar Hukum dari Dewan Pengawas Syariah

Dasar hukum tentang keberadaan Dewan Pengawas Syariah secara resmi diatur oleh pemerintah pada UU No.21 Thn. 2008 terkait Perbankan Syariah. Di peraturan tersebut dijelaskan terkait peran serta posisi DPS pada perbankan syariah, yaitu:

  • Wajib ada pada Perbankan Syariah atau Perbankan Umum Konvensional yang menawarkan unit syariah.
  • Poin satu menyatakan jika DPS diangkat melalui keputusan RUPS dan pertimbangan MUI.
  • Dewan ini mempunyai tugas memberi nasihat serta saran pada pimpinan perusahaan, termasuk mengontrol kegiatan perbankan agar tetap mengikuti prinsip syariah.

Tak hanya melalui aturan UU No.21 Thn. 2008, DPS juga taat pada aturan hukum lain, seperti:

  • Fatwa DSN-MUI
  • Aturan Bank Indonesia No.15/22/DPbS 1 Juli tahun 2013 mengenai Pedoman Pengawasan Syariah & Tata Cara dari Pelaporan Hasil Pengawasan untuk Dewan Pengawas Syariah.
  • Aturan Kementerian Koperasi & Usaha Mikro Kecil Mengenai Indonesia No. 16/Per/MKUKM/lX/2015 mengenai Pelaksanaan Aktivitas Usaha Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah bagi Koperasi Syariah.

Tugas yang Diemban Dewan Pengawas Syariah

Tugas utama yang diemban oleh Dewan Pengawas Syariah ialah mengawasi dan mengontrol regulasi LKS serta perbankan syariah agar berpedoman pada keuangan syariah. Operasional dan regulasi yang dimaksud termasuk kegiatan menghimpun dana, layanan, serta penyaluran dana terhadap jasa keuangan. 

Secara khusus, berikut adalah tugas & wewenang dari Dewan Pengawas Syariah sesuai Fatwa DSN-MUI No. 2 Thn. 2000.

  • Memberi nasihat dan saran pada pimpinan bisnis syariah serta kantor cabang dari LKS terkait hal yang berhubungan dengan aturan syariah.
  • Mengawasi secara aktif serta pasif penerapan dari fatwa DSN-MUI, dan mengontrol produk, layanan dan jasa, penjualan serta aktivitas bisnis lain sesuai prinsip syariah.
  • Berperan sebagai penyambung perusahaan dengan DSN terkait pemberian usul serta saran terkait pengembangan jasa dan produk syariah di perbankan atau LKS, serta meninjaunya kembali. 
  • Menyusun beragam persoalan yang memerlukan legalisasi DSN.
  • Membuat laporan terkait proses serta kegiatan bisnis LKS pada OJK setidaknya setahun sekali, dan laporan pada DSN-MUI paling tidak 2 kali setahun. 

Investasi halal dan nyaman dengan Reksadana Syariah hanya di Cermati!

Mulai Berinvestasi Sekarang!  

Fungsi dari Dewan Pengawas Syariah

Selain tugasnya di atas, Dewan Pengawas Syariah juga mempunyai 3 fungsi utama, antara lain:

1. Fungsi Penasihat

Fungsi penasihat dilakukan DSN bagi lembaga finansial syariah serta perbankan syariah agar menjamin segala operasional serta kebijakan bisnis dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. 

2. Fungsi Pengembangan Produk

Fungsi ini dilakukan DPS untuk membantu perusahaan mengembangkan produk berbasis syariah bagi para nasabahnya. Nantinya, DPS bakal mengajukan produk tersebut pada Dewan Syariah Nasional atau DSN untuk memperoleh fatwa jika diperlukan.

3. Fungsi Audit 

Fungsi audit DPS berlaku baik dalam konteks internal ataupun eksternal. Pada fungsi audit secara internal, hal ini dilakukan untuk mengawasi segala aktivitas bisnis yang menjadi bagian dari lembaga atau perusahaan yang bersangkutan, misalnya membantu pihak manajerial perusahaan dengan memberi penilaian, feedback, serta saran terkait produk syariah.

Sementara audit eksternal berguna untuk memastikan jika kualifikasi dan kompetensi bidang syariah pada pengelolaan bisnis sesuai dengan prinsip syariah. Contohnya dalam hal pelaporan dan pengelolaan keuangan.  

Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Pasar Modal

Mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/22/DPbs dijelaskan langkah pengawasan dari DPS pada Pasar Modal, khususnya Bank Pembiayaan Rakyat Syariah atau BPRS. Berikut adalah peran Dewan Pengawas Syariah selaku Dewan Pengawas pada pasar modal.

  • Melakukan pemeriksaan secara rutin, paling tidak sekali dalam sebulan pada kantor BPRS.
  • Mengajukan laporan terkait produk serta kegiatan pada proses menghimpun dana, pembiayaan, dan produk layanan BPRS pada pihak Direksi.
  • Menjalankan uji sampling pada paling tidak 3 nasabah atas setiap produk maupun layanan BPRS.
  • Melakukan verifikasi semua dokumen dan berkas sampling nasabah agar memahami penerapan dari prinsip syariah di BPRS. 
  • Melakukan pengamatan, inspeksi, permintaan, maupun konfirmasi pada karyawan BPRS ataupun nasabah guna membuktikan hasil dari pemeriksaan dokumen sampling.
  • Meminta permohonan bukti berkas sampling pada Direksi BPRS. 
  • Memberi pendapat terkait penerapan dari prinsip syariah pada kegiatan penghimpunan dana, kegiatan pembiayaan, sampai aktivitas jasa BPRS lain, tak terkecuali perhitungan serta laporan transaksi keuangan.
  • Menggelar diskusi pada BPRS terkait hasil temuan atas fungsi pengawasan terhadap penerapan dari prinsip syariah.
  • Membuat laporan sesuai dengan hasil pengawasan terhadap aktivitas usaha BPRS.
  • Menyusun penjelasan secara terperinci serta holistik terkait hasil dari pengawasan yang bakal diajukan pada Bank Indonesia, tak terkecuali terkait exit meeting dari hasil pemeriksaan Bank Indonesia.   

Sehingga, peran dari DPS ini begitu penting demi terciptanya industri perbankan syariah di Indonesia. Sebab, dewan tersebut berperan untuk memastikan jika layanan dan produk keuangan syariah yang digunakan nasabah memang sesuai dengan ketentuan syariah. 

Tak Perlu Khawatir, Kehadiran DPS Jamin Instrumen Investasi Syariah di Indonesia

Bagi yang kurang familiar dengan industri keuangan syariah, wajar saja jika masih banyak masyarakat ragu tentang kesesuaian unit syariah. Namun, dengan kehadiran Dewan Pengawas Syariah yang menjamin kesesuaian unit syariah tersebut, kamu tak perlu merasa khawatir lagi. Sebab, DPS bertugas untuk memastikan setiap layanan dan produk perbankan dan industri keuangan syariah di Indonesia menerapkan aturan syariat dengan benar dan menyeluruh.