Pekerja Wajib Tahu, Ini Beberapa Iuran yang Wajib Dibayar oleh Gaji

Pekerja atau buruh memiliki hak dalam mendapatkan upah atau gaji yang dibayarkan setiap bulannya oleh pemberi kerja. Besaran upah tersebut relatif, tergantung pada regional dan kebijakan instansi. Namun, besaran upah atau gaji yang didapatkan setiap bulan akan dipotong untuk beberapa pembayaran iuran wajib, lho! Pada artikel ini akan dibahas apa saja iuran yang wajib dibayar oleh gaji.

Bagi mereka yang sudah lama bekerja mungkin sudah tidak asing lagi dengan adanya berbagai potongan dari gaji yang didapat per bulan. Akan tetapi, bagi mereka yang belum atau hendak bekerja, ketahui apa saja potongan atau iuran yang wajib dibayar oleh gaji berikut.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Iuran yang Wajib Dibayar oleh Gaji

loader

Di Indonesia, upah atau gaji menjadi salah satu perputaran ekonomi untuk biaya hidup dan lainnya. Namun, pemerintah melalui berbagai aturannya sendiri mewajibkan pekerja dan pemberi kerja membayar iuran yang wajib dibayar oleh gaji. 

Iuran melalui pemotongan gaji sebenarnya sudah diterapkan sejak lama. Hal ini pun telah dipahami oleh para pekerja. Hanya saja, iuran yang wajib dibayar oleh gaji mulai kembali ramai dibicarakan setelah pemerintah mengeluarkan aturan baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020.

Berangkat dari sana, masyarakat yang merupakan pekerja pun mulai menghitung-hitung potongan gaji yang menjadi iuran wajib di setiap bulannya. Berikut beberapa iuran yang wajib dibayar oleh gaji setiap bulan.

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Iuran yang wajib dibayar oleh gaji pertama adalah Pajak Penghasilan karyawan atau PPh 21. Pajak ini dikenakan kepada karyawan dengan gaji di atas Rp 54 juta per tahun atau setara Rp 4,5 juta per bulan. Adapun pemotongan iuran wajib PPh dilakukan langsung oleh pemberi kerja dari gaji per bulan dan dibayarkan kepada kantor pajak setu tahun sekali.

Kemudian, bagi pekerja hanya diminta melaporkan jumlah pemotongan sesuai nominal yang sudah dipotong perusahaan ke Dinas Perpajakan.

2. BPJS Kesehatan

Selain pajak penghasilan, iuran yang wajib dibayar oleh gaji adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Sebagai informasi, BPJS Kesehatan merupakan pengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia agar bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mumpuni.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, gaji karyawan dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan sebesar 5%. Dari besaran tersebut, perusahaan pemberi kerja menanggung 4% dan sisanya 1% ditanggung oleh pekerja.

3. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT)

Selain BPJS Kesehatan, Pemerintah juga memiliki program BPJS Ketenagakerjaan sebagai proteksi bagi para pekerja. Pekerja memiliki kewajiban membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dari gaji yang diterima. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT dipotong dari gaji sebesar 2% yang ditanggung oleh karyawan dan sisanya sebesar 3,7% ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.

4. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP)

Tak hanya Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Pensiun (JP). Program ini menjadi iuran yang wajib dibayar oleh gaji sebesar 1%. Sementara, perusahaan pemberi kerja menanggung JP karyawannya sebesar 2%.

5. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm)

Masih pada program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja perlu membayar iuran yang wajib dibayar oleh gaji pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Besaram yang dibebankan pada gaji pekerja sebesar 0,24% untuk JKK dan 0,3% untuk JKm.

6. Tapera

Terakhir, adalah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menjadi iuran yang wajib dibayar oleh gaji. Sampai saat ini, iuran ini masih jadi perbincangan dan menimbulkan pro maupun kontra. Berdasarkan peraturan yang diterbitkan, besaran iuran Tapera adalah 3%. Adapun untuk PNS dan Pekerja Mandiri dipotong sebesar 3% dari gaji pokok, sementara untuk pekerja swasta dipotong 2,5% dari gaji pekerja dan dibayarkan 0,5% oleh perusahaan.

Itulah beberapa jenis iuran yang wajib dibayar oleh gaji karyawan selama berstatus pekerja. Selain PPh 21, iuran yang dibayarkan memiliki manfaat untuk karyawan itu sendiri. Misal, BPJS Kesehatan untuk berobat, BPJS Ketenagakerjaan sebagai tabungan dan keamanan kerja, serta Tapera untuk tabungan perumahan.

Hitung Gaji Pokok setelah Dipotong Iuran yang Wajib Dibayar oleh Gaji

Nah, setelah mengetahui apa saja potongan dari iuran yang wajib dibayar oleh gaji. Kamu mungkin mulai bisa menghitung sendiri berasa sisa besaran gaji pokok jika dikurangi iuran-iuran wajib di atas. Adapun, kamu juga perlu mengecek slip gaji secara berkala untuk memastikan besaran potongan iuran tersebut telah sesuai.

Demikianlah sekilas informasi iuran yang wajib dibayar oleh gaji yang dapat dipahami masyarakat sebagai pekerja maupun calon pekerja. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!