Sudah Bebas dari Blacklist BI Checking? Lakukan Hal Ini agar Hidup Tenang
Setiap pengajuan kredit ke bank—baik untuk Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), maupun kartu kredit—akan melalui proses pengecekan laporan kredit. Laporan kredit ini digunakan untuk menilai apakah calon peminjam memiliki rekam jejak pembayaran yang baik atau sebaliknya.
Sejak 1 Januari 2018, proses pengecekan ini dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menggantikan sistem lama yang dikenal sebagai BI Checking. Melalui SLIK, lembaga keuangan dapat meninjau laporan kredit calon debitur sebagai dasar untuk menilai kelayakan dan risiko pemberian pinjaman.
Banyak pengajuan kredit yang ditolak karena laporan kredit menunjukkan riwayat yang kurang baik—seperti adanya tunggakan atau keterlambatan pembayaran. Karena itu, kalau kamu sudah melunasi seluruh tunggakan atau cicilan, penting untuk memastikan apakah riwayat kreditmu sudah benar-benar diperbarui. Caranya, cek laporan kreditmu secara berkala agar tidak ada data yang keliru dan proses pengajuan kredit berikutnya bisa berjalan lancar.
Baca Juga: SLIK OJK: Layanan Pengganti BI Checking. Bagaimanakah Cara Ceknya?
1. Mintalah Surat Pelunasan Utang
Jika utang sudah terlunasi namun laporan kredit masih menunjukkan tunggakan atau status belum lunas, segera hubungi pihak kreditur atau lembaga pembiayaan tempatmu meminjam. Minta surat pelunasan utang sebagai bukti resmi bahwa kamu sudah menyelesaikan kewajiban tersebut.
Surat ini penting banget, karena bisa digunakan untuk memperbaiki data di laporan kredit melalui SLIK OJK. Tanpa surat ini, proses koreksi bisa jadi lebih rumit atau bahkan ditolak. Pastikan surat pelunasan mencantumkan nama, nomor kontrak, tanggal pelunasan, dan pernyataan bahwa utang benar-benar sudah lunas.
2. Ajukan Pembaruan Data kepada OJK Melalui Bank
Minta bank perbarui data ke OJK
Kalau sudah punya bukti pelunasan tapi laporan kredit masih menunjukkan tunggakan, langkah selanjutnya adalah mengajukan pembaruan data ke OJK. Namun, kamu tidak bisa langsung menghubungi OJK. Proses ini harus dilakukan melalui bank atau lembaga keuangan tempat mengajukan kredit sebelumnya.
Datangi bank terkait dan sampaikan keinginanmu untuk memperbarui data laporan kredit karena ada informasi yang belum sesuai. Sertakan semua dokumen pendukung, seperti surat pelunasan utang atau bukti pembayaran terakhir. Pihak bank akan meneruskan permintaan pembaruan ke SLIK OJK agar catatan kreditmu diperbaiki.
Perlu diingat, proses ini bisa memakan waktu beberapa hari hingga minggu, jadi pastikan kamu menyimpan salinan semua dokumen yang diserahkan.
3. Cek Laporan Kreditmu secara Berkala
Setelah mendapatkan Surat Pelunasan Utang dan mengajukan pembaruan status ke OJK, kamu bisa memantau laporan kreditmu dapat mengecek atau mencetaknya melalui layanan iDeb SLIK OJK secara online. Caranya:
- Buka situs https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.
- Lalu, pilih "Pendaftaran" dan masukkan data-data yang dibutuhkan.
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran.
- Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui Email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
- Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, silakan hubungi Kontak OJK di 157 atau WhatsApp OJK 081-157-157-157.
Selain mengecek laporan kredit melalui laman iDeb SLIK OJK, kamu juga bisa, lho, mengecek laporan kreditmu di Cermati. Caranya pun mudah banget, yaitu:
- Di halaman utama aplikasi Cermati, pilih menu “Laporan Kredit” dan klik “Cek”.
- Atau, buka aplikasi Cermati, pilih "Semua Produk", lalu pilih "Laporan Kredit"
- Kemudian, pilih “Cek Sekarang”, dan lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk yang diberikan.
- Lalu, klik “Lanjut” untuk melakukan verifikasi data.
- Setelah berhasil diverifikasi, laporan kredit bisa langsung dilihat.
4. Jangan Gegabah Menambah Pinjaman Baru
Tunda sementara mengajukan pinjaman
Baru juga bebas dari utang, jangan gegabah mengambil pinjaman baru dalam waktu cepat. Biarkan keuanganmu ‘bernapas’ dulu. Cobalah untuk menstabilkan terlebih dahulu kondisi keuangan setelah berjuang keras membayar tunggakan utang.
Begitu keuangan sudah stabil, barulah kamu bisa mengajukan pinjaman lagi ke bank. Namun, dengan catatan pastikan pinjaman uang sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar, ya, agar tak menunggak lagi di kemudian hari.
Baca Juga: Cara Cek dan Membersihkan BI Checking yang Kini Diganti SLIK OJK
5. Cobalah Mengatur Keuangan dengan Cepat dan Tepat
Atur keuangan dengan cermat dan tepat
Apabila kamu mengajukan pinjaman lagi paska keluar dari daftar blacklist BI Checking, atur keuangan dengan tepat. Prioritaskan gaji atau pendapatan untuk membayar cicilan utang tepat waktu agar terbebas dari denda keterlambatan yang dapat menyebabkan tumpukan utang.
Jangan Mengulangi Kesalahan yang Sama
Memiliki laporan kredit yang buruk memang bisa menjadi hambatan saat ingin mengajukan pinjaman. Tapi kabar baiknya, kondisi ini masih bisa diperbaiki asalkan mengambil langkah yang tepat. Dengan memastikan utang sudah dilunasi, meminta surat pelunasan, dan mengajukan pembaruan data melalui bank, kamu bisa memperbaiki reputasi kreditmu secara bertahap.
Jangan lupa untuk rutin mengecek laporan kredit di Cermati agar selalu tahu posisi keuanganmu. Semakin cepat kamu mengambil tindakan, semakin besar peluangmu untuk mendapatkan persetujuan kredit di masa depan.